Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

08 Februari 2009

Pengusaha Tuding UU PT Penyebab Kerugian

. 08 Februari 2009

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) menuding pemberlakuan Undang-Undang (UU) 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), khususnya Pasal 74 yang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan telah menyebabkan mereka merugi secara finansial dan konstitusi.

Hal itu mengemuka dalam sidang uji materiil UU PT di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa. Padahal, kata ahli hukum perusahaan/bisnis Prof Dr Hikmahanto Juwana, TJSL atau lebih sering disebut coorporate social responsibility (CSR) bukan suatu kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada PT, tapi sebagai komitmen dari PT itu sendiri.

"TSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat," kata Hikmahanto.

Ia mengatakan, pelaksanaan CSR seharusnya tidak hanya pada badan hukum berbentuk PT. Namun semua badan hukum yang melakukan kegiatan di sektor tertentu, dan mendapat pengaturan oleh UU sektor tertentu. "Ini untuk menjamin keadilan," ujarnya. Kenyataannya, seringkali hanya PT saja yang dibebani CSR.

Direktur Program CSR Universitas Trisakti Maria R Nindita Radyanti, mengatakan, CSR adalah konsep di mana perusahaan harus mempunyai perhatian terhadap persoalan sosial dan lingkungan berdasar prinsip sukarela. Tidak itu saja, kegiatan bisnis serta interaksi dengan para pemangku kepentingan juga harus memperhatikan persoalan sosial dan lingkungan. "Di negara-negara Eropa hal ini sudah dijalankan," jelasnya.

Menurut Maria, CSR merupakan bagian dari keseluruhan operasi perusahaan, yakni fungsi bisnis utama (core business functions) yang dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan para pemangku kepentingan serta masyarakat pada umumnya.

Ahli lainnya, Maria Dian Nurani, memandang standarisasi CSR melalui ISO 26000 merupakan tanggung jawab perusahaan akan dampak kehadirannya di lokasi sekitarnya. Termasuk terhadap masyarakat, lingkungan, dan perilaku yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Bahkan juga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Semua itu seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan konsisten dengan norma yang berlaku di lingkungan sekitarnya," kata Dian. (Wilmar P)
www.suarakarya-online.com

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com