Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

15 April 2009

MK Kukuhkan Kewajiban CSR

. 15 April 2009

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perusahaan di Indonesia yang
bergerak di bidang SDA (Sumber Daya Alam) tetap diwajibkan untuk
menganggarkan dana TSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) sesuai
dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud M.D. saat membacakan
putusan sidang pengujian UU No.40, di Gedung MK, Jakarta, Rabu
(15/4/2009).

Dalam sidang ini, Kadin, HIPMI dan IWAPI mengajukan pengujian Pasal 74
UU No. 40 Tahun 2007 mengenai TSL atau biasa disebut CSR (Corporate
Social Responsibility).

Ketiga pemohon ini merasa pemberlakuan kewajiban CSR kepada perusahaan
yang bergerak di bidang SDA merugikan, karena selain dipungut pajak,
perusahaan juga dibebani kewajiban CSR.

Tapi dalam putusannya, MK mengatakan ketentuan ini dibuat agar
perusahaan yang berkaitan atau bergerak di bidang SDA harus ikut
bertanggung jawab menjaga lingkungan dengan sebaik-baiknya.

Investor asing yang berinvestasi juga harus menjalankan prinsip ini
agar mereka tidak mencari keuntungan tanpa mengorbankan orang lain.

"Kerusakan SDA Indonesia sudah pada tingkat yang menglhawatirkan,
pemerintah berusaha agar lingkungan terjaga, karena itu aturan ini
dibuat," ujar putusan tersebut.

Ketua HIPMI Erwin Aksa menyatakan kekecewaannya dan akan segera
bertemu dengan Kadin untuk membahas keputusan MK ini. Erwin menilai
kewajiban CSR ini akan mempengaruhi investasi asing karena mereka
harus menganggarkan CSR.

"Kita berharap CSR ini bukan mandatori atau kewajiban. Masak
perusahaan cuma punya kantor kecil, pegawainya dikit mereka dipaksa
CSR, itu kan memberatkan mereka. Nggak bener itu. Dan lagi, kewajiban
CSR ini hanya ada di Indonesia," katanya.

Wahyu Daniel - detikFinance

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com