Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

24 Januari 2011

Sanggau Butuh Perda Penyaluran CSR

. 24 Januari 2011
0 komentar

pontianakpost.com | SANGGAU--Persoalan Corporate Social Resposhibility (CSR) di Kabupaten Sanggau telah menjadi perhatian serius DPRD Sanggau, dan dianggap penting untuk segera disiapkan perangkat hukumnya seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang penyaluran CSR.Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sanggau Usman Abas kepada koran ini, kemarin. Menurut legislator Partai Demokrat ini, jika mencermati Kabupaten Sanggu yang memiliki luas wilayah 12.867 km2, memiliki 37 investor yang bergerak di bidang perkebunan dan 39 perusahana yang bergerak di sektor pertambangan. Baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Namun, dari segenap potensi yang dimiliki tersebut, saya melihat penyaluran CSR dari perusahaan-perusahaan tersebut belum berjalan dengan baik, jika tidak ingin dikatakan minim. Karenanya, kami menilai urgennya Perda tentang penyaluran CSR di Kabupaten Sanggau. Sesuai dengan regulasi, maka sangat ideal apabila CSR ini dibuat perangkat atau payung hukumnya terlebih dulu," cetusnya.Meskipun begitu, Usman tidak menutup mata memang sudah ada beberapa perusahaan yang telah melaksanakan CSR di daerah ini. Dicontohkannya adalah PTP Nusantara XIII, dan PT Erna Djuliawati. Alasannya, karena CSR merupakan implementasi dari sebuah tanggung jawab sosial dan pembinaan terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional sebuah perusahaan. "Ada sejumlah aturan yang bisa dijadikan sebagai acuan perihal CSR ini," timpal Usman.

Aturan yang dimaksud oleh pria asal Kecamatan Parindu ini, adalah Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per.05/MBU/2007 tentang Aturan Program Kemitraan. Seperti yang termaktub dalam pasal 1 ayat (6) yang membahas soal bantuan terhadap peningkatan usaha kecil dan program Bina Lingkungan (BL). Disebutkan, yang menjadi ruang lingkup BL seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat (2) huruf (E), meliputi bantuan terhadap korban bencana alam, pendidikan dan pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, bantuan sarana ibadah dan bantuan pelestarian alam.Selain itu, lanjut Usman, adalah peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT), yakni Undang-undang No. 40 Tahun 2007, bahwa dalam pasal 74 ayat (1) mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA), juga ayat (2) soal perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran.

Demikian juga Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada pasal 15 huruf (b) mensyaratkan, bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaannya. "Karenanya, bagi perusahaan yang belum melaksanakan CSR ini, kami sangat yakin apabila aturannya jelas, maka semua investor akan mendukungnya. Selanjutnya akan terbentuk sinergitas antara Pemkab Sanggau dengan investor, dalam rangka penyelenggaraan pembangunan lingkungan dan masyarakat," tandasnya.(nto)

Klik disini untuk melanjutkan »»

14 Januari 2011

Semen Gresik Perluas Jangkauan ke UKM

. 14 Januari 2011
0 komentar

suarakarya-online.com  | PT Semen Gresik Tbk terus memperluas jangkauan terhadap mitra binaan dari usaha kecil dan menengah (UKM) yang hingga akhir 2010 sudah mencapai 7.880 unit. Untuk tahun ini, Semen Gresik menargetkan tambahan 2.000 UKM mitra binaan baru. Akan ada dana bantuan kredit untuk mitra binaan baru yang diambil dari sebagian laba bersih perusahaan. Menurut Direktur Utama Semen Gresik Dwi Sutjipto, semakin banyak dana untuk UKM mitra binaan, maka penyerapan tenaga kerja bisa terus ditingkatkan."Tahun lalu, kita menyalurkan dana program kemitraan untuk UKM sebesar Rp 63 miliar untuk sekitar 8.000 UKM. Dengan ini berhasil memberdayakan hingga 17.500 orang pekerja," katanya di sela acara "Semen Gresik UKM Award 2010" di Surabaya, Rabu (12/1).

Dana yang disalurkan tahun 2010 jauh lebih tinggi dibanding penyaluran 2009 yang hanya Rp 27 miliar. Selanjutnya, seiring dengan penambahan ribuan UKM mitra binaan baru, maka Semen Gresik akan menambah alokasi dana bantuan kredit ringan hingga 15 prsen dibanding 2010 lalu.
Dwi Sutjipto sendiri mengapresiasi kinerja para UKM binaan, dan ini terlihat dari nilai transaksi bisnis yang cenderung terus bertambah setiap tahunnya. Dia kemudian menyebutkan nilai transaksi UKM binaan selama 2010 sebesar Rp 765 miliar atau meningkat dibanding 2009 yang hanya Rp 535 miliar. "Padahal, setiap Rp 1 miliar mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 100 orang," tutur dia. Di lain pihak, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf merespons positif kepedulian badan usaha milik negara (BUMN), termasuk Semen Gresik, yang membina pelaku UKM. Apalagi, sekitar 53 persen pendapatan produk domestik regional bruto (PDRB) Jatim disumbang oleh sektor UKM.

Dia juga menyebutkan tentang penyerapan kredit usaha rakyat (KUR) oleh UKM di Jatim yang sudah mencapai 127 persen. "Dari target penyerapan KUR yang hanya Rp 42 triliun, ternyata berhasil diserap UKM sebesar Rp 46 triliun lebih," ujarnya.
Keberadaan UKM selama ini juga banyak berperan membantu mengentaskan angka pengangguran dan kemiskinan di Jatim. Dalam hal ini, setiap kucuran dana kredit sebesar Rp 100 juta yang disalurkan ke UKM ternyata berdampak pada penambahan peluang untuk empat tenaga kerja baru.

Seperti diketahui, UKM mitra binaan Semen Gresik tersebar di berbagai wilayah di Jatim, Provinsi DI Yogyakarta, hingga Jawa Tengah. Jumlah mitra binaan terbanyak berdomisili di Kabupaten Tuban, Jatim, sebanyak 4.643 UKM dan disusul Gresik 2.274 UKM. UKM Award 2010 yang digelar untuk mendorong dan memotivasi pelaku UKM ini diikuti 108 UKM hasil binaan 17 BUMN di wilayah Jawa Timur yang sudah diseleksi tim juri. Penilaian terhadap UKM tersebut mencakup kepatuhan membayar angsuran, kewirausahaan, kinerja penjualan/ekspor, penyerapan tenaga kerja, administrasi, dan lainnya. (Andira)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Dana CSR PT Telkom Capai Rp 84,7 Miliar

.
0 komentar

TRIBUNJabar.co.id | Berdasarkan peraturan, setiap lembaga BUMN wajib mengalokasikan keuntungannya dalam bentuk program sosial, yaitu yang terkemas dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Itu pun dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Human Capital & General Affair PT Telkom Faisal Syam, usai menghadiri acara Telkom Corporate Social Responsibility Award di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, belum lama ini, mengemukakan, pada 2009, pihaknya menggelontorkan dana CSR senilai puluhan miliar rupiah.

"Pada 2009, senilai Rp 84,7 miliar. Pada 2008, dana CSR yang kami kucurkan 0 persen. Pada 2009, sekitar 0,75 persen total laba bersih, yang nilainya Rp 11,3 triliun," ujar Faisal.

Mayoritas, ungkapnya, atau sekitar 75 persen, dana CSR itu peruntukannya bagi dunia pendidikan. Sisanya, imbuh Faisal, sekitar 25 persen, bagi pemenuhan kesehatan masyarakat.  (win)

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com