Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

19 April 2009

Perusahaan Tetap Harus Jalankan CSR

. 19 April 2009

HukumOnline [16/4/09] Mayoritas hakim konstitusi berpendapat diwajibkannya CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan dalam UU PT lebih memberi kepastian hukum. Tiga hakim konstitusi, melalui dissenting opinionnya, lebih setuju CSR dilakukan secara sukarela.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Mahfud MD menolak permohonan uji materi Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengatur ketentuan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) bagi perusahaan yang bidang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. "Menyatakan menolak permohonan pengujian materiil pemohon IV, pemohon V, dan pemohon VI untuk seluruhnya," ujarnya di ruang sidang MK, Rabu (15/4). Ketiga pemohon itu adalah Hariyadi Sukamdani (Presdir PT Lili Panma), Benny Soetrisno (Presdir PT Aspac Centra Centertex), dan Febry Latief (Presdir PT Kreasi Tiga Pilar). 

 

Dalam putusannya, MK seakan membedakan antara TJSL yang diatur dalam UU PT dengan corporate social responsibility (CSR) yang diatur secara umum. "Bahwa pengaturan TJSL dengan kewajiban hukum (legal obligation) lebih mempunyai kepastian hukum jika dibandingkan dengan CSR yang bersifat sukarela (voluntary)," ujar Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar saat membaca pertimbangan Mahkamah.

 

Pemohon, dalam permohonannya, memang menolak kewajiban CSR karena CSR yang berlaku secara universal di negara-negara lain hanya bersifat sukarela. 

 

Mukthie menegaskan dengan kewajiban tersebut diharapkan perusahaan dapat memberikan kontribusi untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Mahkamah juga berpendapat kewajiban TJSL merupakan wujud dari demokrasi ekonomi. "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak hanya untuk kemakmuran segelintir pengusaha yang bermodal, tetapi justru untuk kemakmuran rakyat," jelas Mukthie. Karenanya, paham individualisme dan liberalisme dalam ekonomi sebaiknya dibuang jauh-jauh.

 

"Mahkamah berpendapat prinsip dasar perekonomian di Indonesia adalah bersifat kerakyatan. Pengaturan CSR dengan suatu kewajiban hukum merupakan suatu cara pemerintah untuk mendorong perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat," ujar Mukthie lagi.

 

Ketentuan yang Diuji

Pasal 74 UU PT

 

1.       Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2.       Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

3.       Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Putusan MK ini tak dibuat dengan suara bulat. Tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, dan M Arsyad Sanusi. Arsyad mengatakan istilah CSR memang telah dikenal di berbagai negara di dunia, tapi belum ada satu definisi pun yang telah disepakati. "Ada beberapa pihak yang memahami dan menerjemahkan CSR dengan istilah Tanggung Jawab Sosial, akan tetapi tak sedikit yang memahami dan menerjemahkan CSR dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)," ujar Arsyad.

 

Namun, apapun definisi yang dianut, ketiga hakim tersebut berpendapat pengaturan CSR harusnya hanya bersifat sukarela, bukan merupakan kewajiban bagi perusahaan. "Pelaksanaan tanggung jawab sosial sangat erat kaitannya dengan masalah etis, moral, dan kepatutan, sehingga bersifat voluntary," tambah Arsyad. 

 

Sedangkan Maria Farida memberedel definisi TJSL dalam UU PT. Pasal 1 angka 3 UU itu menyebutkan 'Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya'.

 

Maria menggaris bawahi kata 'komitmen'. "Dari segi makna kata, istilah 'komitmen' sama sekali tidak mengindikasikan suatu kewajiban yang diharuskan oleh negara," jelasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan suatu komitmen selalu berasal dari diri yang akan melakukannya, bukan berasal dari luar. Sehingga apabila komitmen tersebut kemudian ditetapkan sebagai 'kewajiban', maka hal itu bukan lagi berasal dari dalam diri (bersifat sukarela), namun berasal dari luar diri yang melakukan (bersifat memaksa).

 

Karenanya, Maria melihat ada sebuah ketidaksinkronan atau contradictio in terminis ketika Pasal 1 angka 3 menyebut TJSL sebagai 'komitmen' dengan Pasal 74 yang mewajibkan TJSL. "Ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum," tegasnya.   

 

Sekedar mengingatkan, permohonan pengujian ini diajukan oleh dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari para pengurus organisasi pengusaha, M Sulaiman Hidayat (Ketua Umum Kadin), Erwin Aksa (Ketua Umum HIPMI) dan Fahrina Fahmi Idris (Ketua Umum IWAPI). Sedangkan kelompok kedua adalah Hariyadi Sukamdani (Presdir PT Lili Panma), Benny Soetrisno (Presdir PT Aspac Centra Centertex), dan Febry Latief (Presdir PT Kreasi Tiga Pilar). Dalam putusannya, MK menyatakan yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam menggugat CSR adalah perseroan, bukan organisasi pengusaha. Sehingga, permohonan ketiga perwakilan organisasi pengusaha itu dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Ditemui usai sidang, Erwin Aksa mengaku kecewa dengan putusan ini. "Di negara lain tak ada kewajiban CSR. Mudah-mudahan ini tak mempengaruhi investasi yang akan datang ke Indonesia," tuturnya. Hariyadi Sukamdani pun berpendapat senada. Ia malah khawatir putusan MK ini dijadikan dasar pemerintah dalam membuat peraturan teknis, seperti Peraturan Pemerintah mengenai CSR ini yang merugikan pengusaha.

(Ali)

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com