Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

27 Juli 2009

Telkom Lanjutkan Program CSR Melalui Industri Kreatif

. 27 Juli 2009
0 komentar

Jakarta, RMOL. Untuk mendorong tumbuhnya industri kreatif digital di Indonesia, dengn program Indigo Fellowship 2009, Telkom telah menerima 46 pendaftar dan lebih dari 100 peserta yang sudah mendaftarkan hasil karya kreatif digital sejumlah masyarakat melalui aplikasi www.plasaindigo.com.

Vice Presiden Public and Marketing Communication PT Telkom Tbk. Eddy Kurnia dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat Merdeka Online (Senin, 27/7) menjelaskan, program tersebut merupakan salah satu program Corporate Social Responsibility (CSR) Telkom di bidang ICT yang di antaranya bertujuan untuk menumbuhkembangkan industri kreatif digital di Indonesia, meningkatkan profil industri kreatif digital dalam mengisi tahun kreatif Indonesia 2009.


"Program Indigo Fellowship 2009 merupakan salah satu bentuk apresiasi Telkom bagi individu atau kelompok yang dinilai berhasil dalam membuat karya kreatif digital. Kami berharap, ajang ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas, serta mendorong tumbuhnya digitalpreneur baru dalam industri tersebut.," ujar Eddy.

Adapun tema yang diusung dalam program kraetif yang pendaftaran peserta akan ditutup pada 20 September 2009, lanjut Eddy, adalah "For a Brighter Indonesian Digitalpreuneur", sedangkan para pemenangnya akan mendapatkan hadiah uang sekaligus berkesempatan mengikuti program pendampingan bisnis kreatif berupa business coaching yang difasilitasi langsung oleh Telkom.[bis]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/07/27/78847/Telkom-Lanjutkan-Program-CSR-Melalui-Industri-Kreatif-

Klik disini untuk melanjutkan »»

21 Juli 2009

Pemegang Kluster Wajib Terapkan CSR

. 21 Juli 2009
0 komentar

Jakarta, Kompas - Perusahaan pemegang hak eksklusif dalam pengelolaan kluster perikanan tangkap di perairan Indonesia diwajibkan menerapkan program tanggung jawab sosial kepada nelayan kecil.

Hal itu dilakukan guna menghindari tersingkirnya nelayan kecil dalam pengaplingan kawasan perikanan tangkap.

Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Anang Noegroho, Selasa (21/7) di Jakarta, mengemukakan, pihaknya sedang mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada perusahaan yang memegang hak kluster perikanan tangkap.

Penerapan UU itu mewajibkan perusahaan yang bergerak pada eksplorasi sumber daya alam untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR).

Kewajiban CSR itu untuk memperkokoh kemitraan pengusaha besar dengan nelayan kecil dalam satu kluster perikanan.

"Kewajiban CSR kepada nelayan kecil diharapkan menjawab kegalauan sejumlah kalangan terkait pemberlakuan kluster perikanan tangkap," ujar Anang.

Kluster perikanan tangkap akan diberlakukan pada 11 wilayah pengelolaan perikanan. Kluster itu membagi perairan ke dalam kapling-kapling dengan pemberian hak eksklusif kepada pihak tertentu dalam pengelolaannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Arifin Djunaedy menyatakan, pemerintah harus meninjau ulang rencana penerapan kluster perikanan tangkap itu.

Kluster perikanan yang dikuasai oleh pihak tertentu dikhawatirkan akan merugikan nelayan tradisional.

Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara Shidiq Moeslim mengingatkan, pemerintah sebaiknya berkonsentrasi menuntaskan penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP).

Penyusunan RPP yang diamanatkan UU No 31/2004 tentang Perikanan hingga kini belum tuntas.

Penyusunan RPP, ujar Shidiq, lebih efektif untuk mengawasi kegiatan perikanan ketimbang penerapan kluster yang membuka peluang penguasaan daerah tangkapan oleh segelintir pelaku usaha besar dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi nelayan kecil.

Anang Noegroho menambahkan, penerapan kluster perikanan tangkap didahului dengan kajian tentang stok, neraca sumber daya perikanan, dan RPP. (LKT)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/22/03552278/pemegang.kluster.wajib.terapkan.csr

Klik disini untuk melanjutkan »»

06 Juli 2009

Buntut Kecelakaan kereta, PT KAI Gugat Perusahaan Minibus

. 06 Juli 2009
0 komentar

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menggugat Perusahaan Otobus (PO) Hadimulyo, menyusul kecelakaan maut yang melibatkan kereta api Prambanan Ekspres yang merenggut 15 orang korban jiwa. Gugatan ini diajukan karena PT KAI merasa sangat dirugikan oleh peristiwa tersebut.

"Gugatan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Klaten, hari ini," ungkap Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta-Jawa Tengah, Eko Budiyanto, kepada Tempo, Senin (6/7).

Menurut Eko Budiyanto, kecelakaan antara kereta Prambanan Ekspres dan minibus Hadi Mulyo itu telah mengakibatkan ratusan bantalan rel pecah dan rusak serta bagian depan kereta Prambanan Ekspres rusak. "Kecelakaan itu juga telah menyebabkan asisten masinis KA Prameks, Mardi Sanyoto, dalam kondisi kritis dan sampai saat ini masih dirawat di RSI Klaten," jelasnya.

Kerugian yang diderita PT KAI Daops VI Yogyakarta-Jawa Tengah, menurut Eko, mencapai ratusan juta rupiah. Karenanya, PT KAI akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada PO Hadi Mulyo sesuai dengan kerugian yang diderita. "Berapa angka pastinya, sedang kami hitung," ujar Eko.

Menurut Eko, gugatan ini bukan semata-mata didasari atas pertimbangan materi. "Gugatan ini sebagai bagian dari pendidikan kepada masarakat, agar kejadian seperti itu tak terulang lagi. Selama ini, jika terjadi kecelakaan, PT KAI selalu dipojokkan," ujarnya.

Eko juga menegaskan, PT KAI Daops VI Yogyakrta-Jawa Tengah tidak akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan antara KA Prameks dengan minibus PO Hadimulyo tersebut. Menurut Eko, santunan menjadi tanggungjawab Jasa Raharja.

"Sebagai BUMN, paling kami hanya akan memberi uang duka. Jumlahnya berapa, sedang kami pikirkan. Yang jelas, uang duka ini bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility). Jangan sampai pemberian uang duka ini diterjemahkan bahwa PT KAI bersalah dalam peristiwa ini," tegasnya.

Hingga saat ini, jumlah korban tewas akibat kecelakaan antara minibus PO Hadimulyo dan KA Prameks di perlintasan tanpa palang pintu Mbah Ruwet, Ceper, Klaten, Minggu (5/7), masih tetap 15 orang. Korban tewas itu, 11 diantaranya berada di RSUD Suradji Tirtonegoro dan empat berada di Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten.

Menurut Humas RSUD Suradji Tirtonegoro, Petrus, semua korban meninggal telah diambil keluarganya. "Semua korban meninggal sudah dibawa pulang keluarganya, hari Minggu pukul 23.00," jelasnya.

Sementara itu, tujuh orang kini masih menjalani perawatan di RSI Klaten. Dari tujuh korban kecelakaan minibus Hadimulyo dengan KA Prameks tersebut, dua diantaranya dirawat di ruang ICU (Intensive Care Unit), dan sisanya dirawat di kamar perawatan biasa.

"Dua orang yang dirawat di ICU itu mengalami penurunan kesadaran. Hingga saat ini belum ada penambahan korban meninggal," jelas Agus Susanto, Humas RSI Klaten.

HERU CN

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/07/06/brk,20090706-185420,id.html

Klik disini untuk melanjutkan »»

01 Juli 2009

'Berbau' Rokok, YLKI dan Komnas Perlindungan Anak Boikot 'King'

. 01 Juli 2009
0 komentar

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan memboikot film King yang disponsori PT Djarum, karena dinilai menjadikan anak sebagai target promosi rokok.

"Dengan branding atau logo Djarum pada film tersebut, secara tidak langsung mengajak anak untuk merokok. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 59," kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, M Djoni di Media Center Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (25/6).

Dia mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan, negara dan lembaga harus melindungi anak dari bahaya zat adiktif. Rokok  merupakan zat adiktif yang membahayakan kesehatan. Selain itu keberadaan film karya Alenia ini juga telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak yang menjadi pemain dalam film King. Terbukti dari pengakuan pemainnya bahwa mereka meninggalkan bangku sekolah untuk shooting.

Hal senada dikemukakan Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. Menurut dia, pembuatan film yang disponsori perusahaan rokok ini adalah tindakan gegabah sang produser Ari Sihasale.

Meskipun berlindung di balik argumen bahwa keterlibatan pihak sponsor PT Djarum adalah bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), tapi ranah pendidikan dan kesehatan tidak akan pernah bertemu dengan industri rokok. Jadi terjadi kontraproduktif, katanya.

Karena itu, selain meminta pemboikotan film itu, Komnas Perlindungan Anak dan YLKI juga mengimbau kepada para orantua agar melarang anaknya menonton film yang mengangkat kehidupan mantan juara dunia bulu tangkis asal Indonesia, Liem Swie King.

"Melalui surat yang kami kirimkan ke Alenia Pictures, kami mendesak agar produsernya segera meminta maaf ke publik atas keterlibatan sponsor perusahaan rokok dalam film King, juga tidak bekerja sama dengan industri rokok dalam bentuk apa pun di masa mendatang," imbuh Djoni.

Djoni mengatakan, pihaknya selama ini memberikan apresiasi tinggi kepada Alenia Picture karena telah berhasil menciptakan film-film anak yang edukatif tanpa ada sponsor dari industri rokok, seperti film Denias Senandung di atas Awan dan Liburan Seru. Kedua film itu berhasil mendapatkan perhargaan dalam Festival Film Indonesia 2006 dan 2009. (ro/hr)

http://www.menkokesra.go.id/content/view/11654/1/

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com