Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

30 Juni 2009

Antara Sila ke Lima dan Corporate Social Responsibility

. 30 Juni 2009

Jenal Alamsyah - suaraPembaca
http://suarapembaca.detik.com/read/2009/06/30/200834/1156778/471/antara-sila-ke-lima-dan-corporate-social-responsibility

Jakarta - Corporate Social Responsibility (CSR) akhir-akhir ini telah menjadi perbincangan menarik. Terutama semenjak dimasukannya CSR ke dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (PT). 

Berbagai opini baik itu pro maupun kontra telah menghiasi berbagai media. Namun demikian saya ingin mengajak pembaca untuk melihat CSR dari sudut yang lain. Terlepas dari undang-undang dan kubu-kubu pro dan kontra.

CSR adalah salah satu bentuk kegiatan perusahaan yang dewasa ini telah masuk dalam strategi perusahaan. Hingga pelaksanaannya memiliki motivasi yang berbeda-beda.

Ada yang hanya sekedar memenuhi kewajiban, tebar pesona, tebar karya, dan lain-lain. Namun demikian apa pun tujuan di balik semua itu ada tujuan yang lebih mulia dari sekedar tujuan sebuah perusahaan dalam mencapai laba, yaitu: "kerendahan hati seorang pemimpin untuk membantu sesamanya".

Segala sesuatu yang berawal dari "Hati" tidak perlu adanya undang-undang atau pun peraturan yang mengekangnya. Karena, "Buah Hati" yang sesungguhnya adalah sebuah kebaikan.

Demikian pula dengan falsafah negara yaitu Pancasila yang disusun dengan "Hati" telah membentuk Lima Sila yang saling mendukung untuk menciptakan kemakmuran di Negeri ini. Apa hubungannya sila kelima dengan kegiatan CSR?

Mari kita lihat terlebih dahulu sila kelima dari Pancasila: "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang salah satu butirnya adalah: "suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri". 

Sedangkan salah satu definisi CSR Menurut (The Confederation of British Industry (CBI) 2001) "Corporate Social Responsibility reguires companies to acknowledge that they should be publicly accountable not only for their financial performance but also for their social and environmental record. More widely, CSR encompasses the extent to which companies should promote human rights, democracy, community improvement, and sustainable development objectives throughout the world."

Berarti perusahaan-perusahaan perlu meyakinkan publik bahwa bisnis yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak saja secara finansial tetapi juga terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Lebih jauh lagi tanggung jawab sosial mendorong perusahaan untuk turut serta melaksanakan agenda hak asasi manusia, demokratisasi, pengembangan masyarakat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan secara global.

Prinsip CSR adalah memberikan bantuan sosial dengan tujuan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat berdiri sendiri. Sehingga, jelas bahwa CSR sejalan dengan sila kelima dari Pancasila.

Oleh karena itu marilah kita kembalikan Pancasila dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara sesuai dengan kemampuan dan posisi kita masing-masing. Bila ada Perusahaan yang tidak ber-CSR berarti Perusahaan tersebut bukan hanya tidak tunduk pada undang-undang akan tetapi tidak mengindahkan sila kelima dari Pancasila.

Dengan berpedoman pada Pancasila saya yakin negeri ini akan makmur dan Keadilan akan merata dan menyentuh seluruh lapisan Masyarakat Indonesia yang jelas-jelas merupakan pemilik dari Republik ini.

Jenal Alamsyah
Jl Probolinggo 18 Jakarta
jeans_1468@yahoo.com
08121061968

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com