Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

24 Januari 2011

Sanggau Butuh Perda Penyaluran CSR

. 24 Januari 2011

pontianakpost.com | SANGGAU--Persoalan Corporate Social Resposhibility (CSR) di Kabupaten Sanggau telah menjadi perhatian serius DPRD Sanggau, dan dianggap penting untuk segera disiapkan perangkat hukumnya seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang penyaluran CSR.Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sanggau Usman Abas kepada koran ini, kemarin. Menurut legislator Partai Demokrat ini, jika mencermati Kabupaten Sanggu yang memiliki luas wilayah 12.867 km2, memiliki 37 investor yang bergerak di bidang perkebunan dan 39 perusahana yang bergerak di sektor pertambangan. Baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Namun, dari segenap potensi yang dimiliki tersebut, saya melihat penyaluran CSR dari perusahaan-perusahaan tersebut belum berjalan dengan baik, jika tidak ingin dikatakan minim. Karenanya, kami menilai urgennya Perda tentang penyaluran CSR di Kabupaten Sanggau. Sesuai dengan regulasi, maka sangat ideal apabila CSR ini dibuat perangkat atau payung hukumnya terlebih dulu," cetusnya.Meskipun begitu, Usman tidak menutup mata memang sudah ada beberapa perusahaan yang telah melaksanakan CSR di daerah ini. Dicontohkannya adalah PTP Nusantara XIII, dan PT Erna Djuliawati. Alasannya, karena CSR merupakan implementasi dari sebuah tanggung jawab sosial dan pembinaan terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional sebuah perusahaan. "Ada sejumlah aturan yang bisa dijadikan sebagai acuan perihal CSR ini," timpal Usman.

Aturan yang dimaksud oleh pria asal Kecamatan Parindu ini, adalah Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per.05/MBU/2007 tentang Aturan Program Kemitraan. Seperti yang termaktub dalam pasal 1 ayat (6) yang membahas soal bantuan terhadap peningkatan usaha kecil dan program Bina Lingkungan (BL). Disebutkan, yang menjadi ruang lingkup BL seperti yang diatur dalam pasal 11 ayat (2) huruf (E), meliputi bantuan terhadap korban bencana alam, pendidikan dan pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, bantuan sarana ibadah dan bantuan pelestarian alam.Selain itu, lanjut Usman, adalah peraturan tentang Perseroan Terbatas (PT), yakni Undang-undang No. 40 Tahun 2007, bahwa dalam pasal 74 ayat (1) mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA), juga ayat (2) soal perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran.

Demikian juga Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada pasal 15 huruf (b) mensyaratkan, bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaannya. "Karenanya, bagi perusahaan yang belum melaksanakan CSR ini, kami sangat yakin apabila aturannya jelas, maka semua investor akan mendukungnya. Selanjutnya akan terbentuk sinergitas antara Pemkab Sanggau dengan investor, dalam rangka penyelenggaraan pembangunan lingkungan dan masyarakat," tandasnya.(nto)

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com