Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

19 Februari 2009

Regulasi Soal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Ditolak

. 19 Februari 2009

Para pengusaha mendesak Mahkamah Konstitusi mencabut pasal 74 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang Coorporate Social Responsibility (CSR). Hal itu dinilai merugikan perekonomian.

Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indoesia (HIPMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berpendapat, CSR sepatutnya bersifat sukarela.

"Namanya saja sudah sosial, ini berbeda dari pajak," kata Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi di sela sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/02) Jakarta. Pemerintah, lanjutnya, harusnya tidak memberi beban tambahan karena pengusaha telah membayar pajak dan royalti sesuai undang - undang.

Ia juga khawatir, jika masuk dalam regulasi, akan menjadi celah bagi pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah yang memaksa pengusaha melaksanakan progam CSR. "Nantinya akan menjadi beban dan high cost kepada konsumen," tambahnya.

Saksi ahli dari Lingkar CSR Indonesia, Jalal mengatakan tidak satupun negara di dunia yang melakukan regulasi pada aktivitas dan dana CSR. "Sifatnya sukarela," ujarnya. Ia melanjutkan, argumentasi yang menyatakan ketidakpatuhan perusahaan melakukan CSR merupakan indikasi ketidakpercayaan kepada perusahaan.

VENNIE MELYANI - TEMPO Interaktif,

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com