Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

21 Juli 2009

Pemegang Kluster Wajib Terapkan CSR

. 21 Juli 2009

Jakarta, Kompas - Perusahaan pemegang hak eksklusif dalam pengelolaan kluster perikanan tangkap di perairan Indonesia diwajibkan menerapkan program tanggung jawab sosial kepada nelayan kecil.

Hal itu dilakukan guna menghindari tersingkirnya nelayan kecil dalam pengaplingan kawasan perikanan tangkap.

Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Anang Noegroho, Selasa (21/7) di Jakarta, mengemukakan, pihaknya sedang mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada perusahaan yang memegang hak kluster perikanan tangkap.

Penerapan UU itu mewajibkan perusahaan yang bergerak pada eksplorasi sumber daya alam untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR).

Kewajiban CSR itu untuk memperkokoh kemitraan pengusaha besar dengan nelayan kecil dalam satu kluster perikanan.

"Kewajiban CSR kepada nelayan kecil diharapkan menjawab kegalauan sejumlah kalangan terkait pemberlakuan kluster perikanan tangkap," ujar Anang.

Kluster perikanan tangkap akan diberlakukan pada 11 wilayah pengelolaan perikanan. Kluster itu membagi perairan ke dalam kapling-kapling dengan pemberian hak eksklusif kepada pihak tertentu dalam pengelolaannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Arifin Djunaedy menyatakan, pemerintah harus meninjau ulang rencana penerapan kluster perikanan tangkap itu.

Kluster perikanan yang dikuasai oleh pihak tertentu dikhawatirkan akan merugikan nelayan tradisional.

Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara Shidiq Moeslim mengingatkan, pemerintah sebaiknya berkonsentrasi menuntaskan penyusunan rencana pengelolaan perikanan (RPP).

Penyusunan RPP yang diamanatkan UU No 31/2004 tentang Perikanan hingga kini belum tuntas.

Penyusunan RPP, ujar Shidiq, lebih efektif untuk mengawasi kegiatan perikanan ketimbang penerapan kluster yang membuka peluang penguasaan daerah tangkapan oleh segelintir pelaku usaha besar dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi nelayan kecil.

Anang Noegroho menambahkan, penerapan kluster perikanan tangkap didahului dengan kajian tentang stok, neraca sumber daya perikanan, dan RPP. (LKT)

http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/22/03552278/pemegang.kluster.wajib.terapkan.csr

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com