Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

27 Oktober 2009

Dana CSR di Balikpapan Dinilai tidak Tepat Sasaran

. 27 Oktober 2009

BALIKPAPAN--MI: DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menilai dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang ada di kota itu belum optimal bagi masyarakat sekitar.

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bisa dijatuhi sanksi.

"Mengartikan CSR jangan sepotong-potong, pengertian kebanyakan CSR hanya perusahaan minning (pertambangan) batu bara dan perusahaan minyak. Padahal sesungguhnya jelas disebutkan sosial dan lingkungan. Jadi, setiap perusahaan yang beroperasi di daerah setempat wajib menyisihkan keuntungannya bagi masyarakat," ujar Anggota Komisi II DPRD KOta Balikpapan Sabarudin, Senin (23/10).

Ia menambahkan, dana CSR bukan diartikan hanya tenaga kerja. Selain itu, tidak ada pengeculian bagi perusahaan besar maupun kecil. Oleh karena itu, semua perusahaan harus mengeluarkan dana CSR guna peningkatan kesejahteraan rakyat dan lingkungannya, sehingga tidak terkesan diskriminatif.

"Jadi bukan hanya tenaga kerja, bukan itu esensinya. Namun, menyangkut pendidikan, rumah ibadah, lingkungannya harus diperhatikan. Semuanya, jangan setengah-setengah. Memang tidak secara tersurat. Istilahnya ini zakatnya perusahaan bagi masyarakat," kata Sabarudin.

Untuk itu, pihaknya berharap ada regulasi yang mengatur terkait dana CSR. "Kami mengharap kepada BMP2T ada regulasi aturan daerah untuk mengatur CSR tersebut, jadi tidak setengah-setengah," ujarnya.

Sabaruddin meminta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMP2T) mendorong semua perusahaan di Balikpapan untuk melakukan kegiatan CSR. Seluruh camat dan lurah juga diminta proaktif menggalang kepedulian perusahaan. "Camat dan lurah jangan tidur. Kejar itu CSR perusahaan di masing-masing wilayah. Jangan sampai hanya dinikmati LSM yang tidak bertanggung jawab," tegas Sabaruddin.

Sementara itu, Kepala BPMP2T Balikpapan Asranuddinsyah mengakui belum semua perusahaan di kota itu melaksanakan CSR. Selama inipun, sifat pelaksanaannya hanya individu, tanpa terkoordinasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Pemerintah hanya diminta menjadi fasilitator atau sekadar pemateri dalam pelatihan yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat.

"Saya sepakat kalau ada alokasi yang jelas. Namun yang perlu kita rumuskan bersama ialah payung hukumnya. Syukur-syukur kalau dalam bentuk perda (peraturan daerah)," tandasnya. (SY/OL-01)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/10/10/102295/127/101/Dana-CSR-di-Balikpapan-Dinilai-tidak-Tepat-Sasaran

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com