Terima kasih atas kunjungan Anda, kami menyajikan berbagai informasi terkini tentang CSR...

08 Oktober 2009

Wow… Suku Amungme Gugat Freeport Rp 300 Triliun

. 08 Oktober 2009

Masyarakat Suku Amungme, Papua, menggugat PT Freeport Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kepemilikan tanah dan gunung Gresberg yang menjadi tempat eksplorasi penambangan PT Freeport sejak 1967.

Selain PT Freeport yang menjadi tergugat satu, Suku Amungme juga menggugat Pemerintah Indonesia sebagai tergugat dua dan PT Bakrie, pemilik 9,3 persen saham PT Freeport, sebagai tergugat tiga.

Gugatan atas hak ulayat, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dilakukan Suku Amungme melalui kuasa hukumnya pada 27 Mei 2009 ke PN Jaksel.

Salah seorang kuasa hukum yang juga sekaligus anak Suku Amungme, Titus Natkime mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi kepada PT Freeport sebesar 30 miliar dolar AS atas penguasaan lahan dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Total yang kami ajukan 30 miliar dolar AS atau Rp 300 triliun," kata Titus Natkime dalam jumpa pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta, Rabu (7/10) siang.

Menurutnya, kehadiran PT Freeport di tanah dan gunung yang dimiliki suku Amungme sejak 1967 tidaklah membawa manfaat bagi suku Amungme. Suku Amungme justru, menurutnya, mengalami kerugian secara material dan imaterial.
"Yaitu, kami tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tanah dan gunung kami yang telah dikuasai oleh PT Freeport, baik untuk berburu maupun untuk melakukan ritual agama dan budaya untuk menghormati roh nenek moyang kami," ungkapnya.

Menurut Titus Natkime, beroperasinya PT Freeport di tanah dan gunung yang dimiliki oleh suku Amungme telah mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan dan habitat yang sangat parah, baik di gunung maupun di pesisir pantai, akibat dari limbah tailing yang dihasilkan oleh perusahaan tambang raksasa itu.

"Selain itu terjadi diskriminasi terhadap anak suku kami yang tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara kemanusiaan dan terjadinya kekerasan yang melanggar hak asasi manusia yang dilakukan secara fisik oleh satuan pengamanan PT Freeport Indonesia," ujar Titus Natkime.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/07/13101747/Wow….Suku.Amungme.Gugat.Freeport.Rp.300.Tr

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com